Di Gerbang Pulau Sumatera, Polda Lampung Amankan 19 Kg Sabu-Sabu

Selasa 20-09-2022,14:33 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

"Ketiga tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya. (*)

Kategori :