Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya. (*)