Untuk di Lampung Barat, jumlah PPPK non guru, dari 189 formasi hanya terisi 49. Mereka telah menerima SK Kamis 2 Juni 2022.
Terpisah, Pemkab Pringsewu telah mengakomodir gaji dan tunjangan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam APBD.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu Eko Sumarmi mengatakan, hingga saat ini tidak ada kendala pembayaran gaji guru PPPK.
”Selama ini tidak ada kendala, termasuk penggajiannya. Dilakukan setiap bulan ke tenaga PPPK," kata Eko Sumarmi, dihubungi melalui ponselnya.
BACA JUGA: Luncurkan Fitur Tautan Panggilan, WhatsApp Uji Coba Video Call untuk 32 Orang
Eko Sumarmi mengungkapkan, hak dan kewajiban 478 pegawai berstatus PPPK tersebut semaksimal mungkin dipenuhi.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho menyatakan, hingga kini untuk penggajian PPPK tetap berjalan rutin.
"Alhamdulillah, terus rutin dibayarkan. Mudah mudahan terus lancar," kata Arif Nugroho.
Menurut Arif Nugroho, Pemkab Pringsewu sudah menganggarkan di dalam APBD untuk penggajiannya.
BACA JUGA: Giliran Waketum dan Sekretaris KONI Lampung Diperiksa Kejati
"Pemkab Pringsewu telah menganggarkan di APBD untuk PPPK," jelasnya.
Pada bagian lain, Andi salah serang guru PPPK di Pringsewu mengaku mendapat gaji setiap bulan.
”Kami rutin gajian setiap bulan," kata Andi. Begitu juga dengan hak lain seperti gaji ke-13.
Menurut dia, gaji diterima tak lama setelah mendapatkan SK, termasuk surat tugas. (*)