Korupsi Dana BUMDES Rp1,2 Milyar, Oknum Kades dan Anak Kandungnya di Jebloskan Penjara

Selasa 04-10-2022,21:27 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

Pantauan Radar Lampung, ayah dan anak itu di gelandang Jaka masuk kedalam mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampura, untuk menjalani tahanan selama 20 hari terhitung ditetapkannya tersangka.

Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam mulai dari pukul 15.00 WIB, sampai dengan pukul 20.00 WIB, Selasa 4 Oktober 2022. (*)

Kategori :