Korupsi Dana BUMDES Rp1,2 Milyar, Oknum Kades dan Anak Kandungnya di Jebloskan Penjara

Korupsi Dana BUMDES Rp1,2 Milyar, Oknum Kades dan Anak Kandungnya di Jebloskan Penjara

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negri Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah tahun anggaran 2019-2021 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, Kejari Lampura, menetapkan oknum kepala desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Jantori sebagai tersangka korupsi atas kerugian negara sebesar Rp1,2 Milyar tersebut.

Tidak hanya itu, korps Adyaksa tersebut juga menahan Renal Syaputra yang merupakan anak kandung sang kades, itu dikarenakan dirinya terlibat dalam kasus anggaran Bumades.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, Mukhzan didampingi Kasi Pidsus Roy S. Andika Sembiring dan Kasi Intel, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, Tersangka Jn dan Rs menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verifikasi sehingga banyak pinjaman fiktif dan bermasalah.

BACA JUGA:Mau Mobil Matic Tetap Awet, Begini Cara Merawatnya

Terlebih, peminjam tersebut tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.

Perbuatan sang kades dan anaknya ini, tidak dapat mempertanggung jawabkan dalam pengelolaan dana ABT Finance BUMADES ABT Holding Company.

"Tentunya, ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampura," beber Mukhzan, Selasa 4 Oktober 2022.

Kemudian, sebagaimana LHP Inspektorat Kabupaten Lampura Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMADES ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah.

BACA JUGA:Kondisi Gunung Anak Krakatau : Selama 6 Jam, 5 Kali Alami Gempa

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, total kerugian negara mencapai Rp1,2 Milyar lebih dan kita melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kajari, Selasa 4 Oktober 2022.

Terhadap kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi, dengan hukuman paling lama 20 tahun Penjara.

Lebih lanjut, Makhzan menceritakan Berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa Kecamatan Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Desa, tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT HOLDING COMPANY dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDESMA ABT HOLDING COMPANY yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran sebesar Rp.1.329.105.514,-

BUMADES ABT Holding Company tersebut, sambung Kajari, dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dengan struktur organisasi yaitu Saksi De selaku Direktur, Tersangka Jn selaku Bendahara dan Saksi HELMIANTO selaku Sekretaris, yang mana BUMADES tersebut terdiri dari 2 (dua) unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh Saksi De dan ABT Finance yang dikelola oleh Tersangka RS selaku manager dan Jn selaku Bendahara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: