Korupsi Dana BUMDES Rp1,2 Milyar, Oknum Kades dan Anak Kandungnya di Jebloskan Penjara
--
BACA JUGA:Ngeri! Korea Utara Luncurkan 5 Rudal di Atas Jepang
Pantauan Radar Lampung, ayah dan anak itu di gelandang Jaka masuk kedalam mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampura, untuk menjalani tahanan selama 20 hari terhitung ditetapkannya tersangka.
Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam mulai dari pukul 15.00 WIB, sampai dengan pukul 20.00 WIB, Selasa 4 Oktober 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: