BACA JUGA:2 Polantas Papua Barat Jilat Kue Peringatan HUT ke-77 TNI, Keduanya Langsung Disel
Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kemudian penyerahan tujuh tersangka "obstruction of justice", yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowow, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
"Untuk saudara FS (Ferdy Sambo) ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan," kata Gatot.
Gatot mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka semua dalam kondisi sehat untuk dilakukan pelimpahan tahap II.
BACA JUGA:Diperiksa Kejati, Kadis DLH Bandar Lampung Dicecar 15 Pertanyaan
Saat ditanya terkait penahanan para tersangka setelah dilimpahkan apakah bakal tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Mako Brimob, Gatot mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan.
"Untuk penahanan itu kan kewenangan JPU, yang jelas saat ini kami lakukan proses tahap duanya berikut barang bukti. Kalau kemarin itu pemeriksaan atau verifikasi oleh JPU sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kita menggeser ke JPU," katanya.
Dipenjara Terpisah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022 dilansir Antara.
BACA JUGA:Operasi Zebra Krakatau, Satlantas Polres Tanggamus Belum Keluarkan Tilang, Hanya Ini
Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.
Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu 5 Oktober 2022. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, juga sudah diverifikasi pada Selasa kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.