JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan menyesal dan meminta kepada seluruh pihak.
Ya, pada Rabu 5 September 2022, Polri telah resmi melimpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejagung RI. Tidak hanya Ferdy Sambo, ada beberapa tersangka lainnya yang dilimpahkan.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," jelas Ferdy Sambo saat tiba di Kejaksaan Agung dikutip dari fin.co.id, Rabu 5 Oktober 2022.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini menjelaskan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang kini menjeratnya. "Saya siap menjalani proses hukum," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo keukeh bahwa istrinya Putri Candrawathi tak bersalah. Malah Putri sebagai korban dalam kasus ini. “(Istri saya) tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," katanya.
Dalam pelimpahan itu, Ferdy Sambo terlihat memakai rompi tahanan warna merah. Selain dirinya, Putri Candrawathi pun memakainya. Usai dilimpahkan, Ferdy Sambo dikawal ketat oleh personel Brimob.
Ferdy Sambo Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejagung
Ferdy Sambo dan kawan-kawan resmi dilimpahkan oleh Polri ke Kejagung. Pelimpahan tahap dua pembunugan Brigadir J dan kasus "obstruction of justice" ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu, pukul 11.00 WIB.
"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II," kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri.
BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Juara Nasional Lomba Bahasa Inggris
Gatot menyebutkan penyidik menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II dari jadwal awal pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB.
Sebelum dilimpahkan, kata Gatot, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.
"Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," ujar Gatot.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.