Resmi Dilimpahkan, Ferdy Sambo Akui Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yoshua

Rabu 05-10-2022,17:36 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

BACA JUGA:Tahap Awal, Beberapa Bangunan BHC Rampung Tahun Ini

Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.

Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana. (*)

Kategori :