PRABUMULIH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Banyak cara yang dilakukan pelaku kejahatan, salah satunya dengan cara menipu korbannya dengan iming-iming masuk kerja pada suatu perusahaan.
Salah satunya yang dilakukan tersangka Khoirol Panani (56) warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini diduga menipu korbannya dengan meminta sejumlah uang untuk jaminan masuk kerja.
Tersangka diamankan lantaran adanya laporan dari salah satu korban, Eki Apriansyah (28) yang telah memberikan uang jaminan agar dirinya bekerja di PLTU Sumsel.
BACA JUGA:Dor! Timah Panas Bersarang di Kaki Begal
Namun, kerja yang didambakan hingga saat ini belum juga ada. Kesal merasa ditipu, korban melaporkan tersangka ke Polsek Prabumulih Timur.
Menurut laporan korban, dirinya telah ditipu tersangka dengan kerugian Rp 75juta. Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, ada tiga korban lain yang ditipu oleh tersangka dengan kerugian mencapai Rp 245juta.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Ucapan Ferdy Sambo ke Orangtua Brigadir J di Gedung Kejagung Bikin Merinding
"Tersangka dan barang bukti berupa 3 buah kwitansi penyerahan uang kepada pelaku telah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur," katanya, Rabu 5 Oktober 2022.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)