"Kolektor di desa ini menjadi penghubung kita untuk penagihan dan pelayanan PBB yang ada di desa, khususnya di pedalaman," kata Djuanda.
Penyebab lainnya, wajib pajak tidak berada di tempat, sehingga menjadi penyebab target realisasi PBB belum tercapai.
Guna menyelesaikan kendala tersebut, Bapenda Pesawaran telah menggalakkan sistem pembayaran non tunai secara online melalui berbagai kanal.
Di antaranya Bank Lampung, Bank BJB, Shopee, Toko Pedia, dan kanal lainnya.
BACA JUGA: Realisasi PBB 102 Pekon Belum Capai Target, Ini Kata Bupati Pesawaran
Hal itu bertujuan mengurangi interaksi wajib pajak dengan kolektor ditingkat desa
"Wajib pajak bisa memantau secara langsung status PBB mereka melalui aplikasi cek pajak online. Sekalipun wajib pajak menitip pembayaran PBB kepada kolektor desa. Dan kita juga bisa memantau melalui aplikasi tersebut," sebut dia.
Dijelaskan, untuk pencapaian realisasi penerimaan PBB, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas PMD.
Mengingat, kewenangan dalam melakukan penyaluran dan pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) berada di Dinas PMD.
BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Pelajar, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Kasus
"Selain itu, PBB salah satu sumber penopang ADD yang bersumber dari APBD. Sehingga ada kewajiban desa untuk melaksanakan poksi mereka, sehingga Siltap mereka juga tidak ada kendala," sebut Djuanda.
"Kalau target PBB tidak tercapai, mereka (desa) juga akan terhambat (pembayaran Siltap). Sehingga diperlukan kerja sama antar semua pihak untuk merealisasikan capaian PBB yang telah di tetapkan," tegasnya. (*)
Desa dengan penerimaan PBB dibawah 65 persen
1. Gedongtaaan
Jumlah Desa : 19 Desa
Realisasi dibawah 65 persen : 3 Desa