RADARLAMPUNG.CO.ID - Ekspos Polres Way Kanan terkait ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan mengagetkan publik.
Yang mana, tersangka inisial DR (56) yang berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan diketahui merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS.
Bahkan, tak hanya tega mencabuli, guru paruh baya itu pun berprilaku nyeleneh dengan mengabadikan foto tak sesnonoh di ponsel miliknya.
Di mana diketahui, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan.
BACA JUGA:Fakta-fakta Pembunuhan Ibu Kandung
Di kala polisi melakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Polisi pun cukup dibuat kaget kala mengamankan barang bukti terkait perbuatan bejat pelaku untuk dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ya, selain barang bukti berupa pakaian korban, polisi juga mengamankan 1 unit Hp android milik pelaku yang di dalam galerinya terdapat foto–foto kemaluan korban.
Terungkap, pencabulan dilakukan DR di hadapan beberapa anak lainnya yang juga ternyata menjadi korban pencabulan oknum guru bejat tersebut.
BACA JUGA:Tega! Oknum Guru Ini Lakukan Pencabulan di Hadapan Teman Korban Sembari Beri Ancaman
Ya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D terkait siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, D menerangkan yang melihat adalah keempat temannya yang masih satu kelas.
Hasil pemeriksaan terhadap 4 saksi tersebut didapati ternyata keempat teman korban juga diperlakukan yang sama, yaitu dicabuli oleh oknum guru insial DR.
Selain itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Teguh Kinarto, Jiu Feng Zhi Ji Qian Bei Shao