Tak Hanya Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru ASN Paruh Baya Ini Abadikan Foto Mengejutkan Terkait Korbannya

Senin 10-10-2022,12:41 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

Di mana, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Kategori :