Di mana, saat itu korban inisial D (8), siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah, lalau korban dipanggil oleh pelaku ke ruang guru.
Korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya menggunakan tangan kiri pelaku.
Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku, namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.
Setelah sampai di lokasi, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.
BACA JUGA:Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Oknum Guru PNS Diringkus Polres Way Kanan
Di situlah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.
Terungkap dalam ekspos pada Senin 10 Oktober 2022 di Mako Polres Way Kanan, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.
E selaku ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Penangkapan pelaku lantas dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Siaga Bencana di Pringsewu, Pemkab dan TNI-Polri Ambil Langkah Ini
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain, yakni inisial AW dan MO, terakhir yaitu pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.
Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin 3 Oktober 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari kejadian itu, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan orang tua korban D, didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 orang, yakni D, AW, PS, TNY, dan MO.
Kelimanya masih berusia 8 tahun dan merupakan siswi kelas 3 sekolah dasar.
BACA JUGA:Siaga Bencana di Pringsewu, Pemkab dan TNI-Polri Ambil Langkah Ini
Pelaku yang merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.