Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Pekan Depan, Berikut Profil Hakim yang Akan Menyidangkan

Selasa 11-10-2022,08:44 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Usai dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Ferdy Sambo Cs akan disidang pada Senin 17 Oktober 2022.

Sidang Ferdy Sambo nantinya akan diketuai oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso. Dan didampingi oleh dua hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dikonfirmasi soal ini, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa ketiga hakim itu akan mengadili Ferdy Sambo.

"Baik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J maupun perkara obstruction of justice (merintangi penyidikan). Kedua perkara itu majelis hakimnya sama," kata Djuyamto di Jakarta, seperti dikutip dari fin.co.id Selasa 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:Terdaftar di Database BKN, 144 THK-2 Pemkot Bandar Lampung Belum Miliki Akun Pendataan Non ASN

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso yang menjadi ketua majelis hakim perkara Ferdy Sambo cs, tercatat pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ini terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.

Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

BACA JUGA:Besok PSSI dan PT LIB Dipanggil TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Bocoran yang Bakal Diklarifikasi

Morgan Simanjuntak

Hakim Morgan Simanjuntak tercatat pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.

Selama kariernya, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

Kategori :