BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan upaya permohonan pengembalian pupuk subsidi yang sebelumnya dihapus untuk komoditas singkong, agar kembali diberikan.
Pasalnya, singkong merupakan salah satu komoditas unggulan Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia usai memimpin rapat bersama Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di Ruang Pusiban, kantor Gubernur Lampung, Selasa 11 Oktober 2022.
"Singkong juga kita bahas agar bisa dapat lagi karena ini masih unggulannya Lampung," kata Nunik--sapaan akrab Chusnunia.
BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Laporkan Capaian Pembangunan Bupati Winarti ke Provinsi
Secara teknis, Nunik mengatakan, masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian. Guna mengusahakan kembalinya pupuk bersubsidi untuk komoditas singkong.
"Teknisnya berkomunikasi dengan kementerian tapi kepentingan petani singkong harus diperhatikan," tambah Nunik.
Hal ini mengenai aturan baru menurut Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam aturan ini, hanya ada 9 komoditas yang diperuntukkan menerima pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:Perkara Karomani Cs, KPK Panggil Guru MTSN Tanjung Karang sebagai Saksi
Ke-9 komoditas itu diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Karena aturan itu juga, Pemprov Lampung juga melakukan pengawasan di lapangan terkait dengan penerapan aturan Permentan Nomor 10/2022 di masyarakat.
"Kita tadi cek seberapa dampak dari perubahan tersebut karena tadinya banyak jenis. Kemudian dari jumlah kuota sendiri masih jauh dari permohonan E-RDKK," lanjut Nunik.
Meskipun jumlah pupuk bersubsidi secara jenis berkurang, Pemprov Lampung tetap mendorong penyaluran harus tepat sasaran.
BACA JUGA:Pria Diduga ODGJ Nekat Curi Uang Rp 496 Ribu dari Kotak Amal Masjid Miftahul Huda