Sementara untuk kabupaten/kota pada 15 Oktober hingga 4 November 2024. Pada 9 November 2022 akan dilakukan penyampaian hasil verfak 9 parpol.
Setelah itu, dilakukan proses perbaikan verfak selama 14 hari, sebelum pada akhirnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, menyusul 9 partai parlemen yang sudah lolos otomatis terlebih dahulu sebagai peserta Pemilu 2024. (*)