Dikatakannya, apabila nanti masih ditemukan apotek, toko obat maupun faskes yang menjual obat anak jenis sirup, pihaknya akan memberi peringatan kepada yang bersangkutan.
"Tentu akan kita peringatkan untuk tidak menjualnya. Masyarakat pun harus tahu, obat tersebut tidak boleh dikonsumsi. Kalau di faskes tidak ada penarikan obat hanya pemberiannya dihentikan," pungkasnya. (*)