Di mana, dalam PP nomor 36 tahun 2021 Pasal 31 disebutkan bahwa UMK harus lebih besar dari nominal UMR.
Paryanto menyebut, kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2022 lalu tertinggi di antara kabupaten/kota di Lampung.
Disebutkan, kenaikan UMK Bandar Lampung untuk 2022 lalu sekitar 20 persen. Meski demikian, untuk UMK 2023 ia belum dapat memastikan besaran kenaikannya dari UMK 2022.
Kata dia, UMK Bandar Lampung akan dapat diprediksi setelah adanya penetapan dari Pemprov Lampung.
BACA JUGA:Sempat Picu Kekhawatiran, PT Hasta Dwiyustama Lakukan Beragam Upaya Antisipasi Dampak Stockpile
"Kita juga masih menunggu. Paling tidak akhir November ini sudah ditetapkan," ucapnya. (*)