RADARLAMPUNG CO.ID - Dua bulan menuju 2023, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung belum bahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pekerja untuk 2023.
Dalihnya, hingga saat ini belum ada penetapan resmi terkait upah minimun provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung Paryanto mengatakan, dirinya belum dapat berkomentar banyak terkait penetapan UMK Bandar Lampung 2023.
Pihaknya baru bisa menjelaskan perihal kemungkinan adanya usulan kenaikan untuk UMK 2023. Yang mana, menurutnya UMK dapat lebih besar dari UMP.
BACA JUGA:Dibohongi Konsumen, Motor Tukang Cukur Hilang
"Kita belum tahu berapa besarannya. Sebab, penentuan (UMK) ada rumusannya tersendiri," ujar Paryanto, Rabu 2 November 2022.
Tentu, kata Paryanto, untuk melakukan penghitungan besaran UMK Kota Bandar Lampung untuk 2022 akan melihat standar UMP.
Pembahasan penetapan UMK, lanjutnya, akan melibatkan sejumlah unsur terkait yang tergabung dalam dewan pengupahan kota.
Penetapan UMK akan dibahas bersama dewan pengupahan dan melibatkan serikat pekerja.
BACA JUGA:Gagal Menyalip, Pemuda 20 Tahun Tewas Lakalantas di Tulang Bawang
Selain itu, turut serta beberapa pihaknya lainnya seperti Apindo, pakar ketenagakerjaan, dan akademisi.
Dalam penetapan besaran UMK, lanjutnya, akan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja.
"Artinya Penetapan UMK ini tidak bisa dilakukan sewenang-wenang," ungkapnya.
Bahkan, dalam rumusan penetapan UMK, juga mengacu data dari BPS yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Kembali Buka Layanan Vaksinasi Covid-19