“Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, dan dari hasil pemeriksaan petugas kesehatan Puskesmas itu juga dibagian kemaluan korban terdapat luka akibat benda tumpul,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju lengan panjang berwarna hijau, dan satu helai celana dalam berwarna abu-abu dengan noda darah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI No.17/2016 tentang penetapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tl/. 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang.
“Itu dengan ancaman hukuman pidana minimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
BACA JUGA:Harga Cabai di Tanggamus Masih Stabil Rp 32 ribu / Kg
Terpisah, Kepala UPTD Puskesmas Bengkunatbelimbing, Septono, S.K.M, M.M., mengatakan bahwa pada Sabtu 5 November 2022 kemarin, memang ada salah satu pasien dari wilayah Pekon Way Haru itu yang mengalami pendarahan.
“Iya benar, memang ada pasien dari Way Haru yang dirawat karena mengalami pendarahan,” singkatnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesbar, dr.Budi Wiyono, M.H., mengatakan bahwa setelah mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu, dari DP3AKB Pesbar juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Bengkunat dan juga Polres Lambar, serta terhadap korban dan keluarganya.
BACA JUGA:Bakso Sony Lampung Digemari Para Artis Indonesia, Kini Buka Cabang Hingga Tanjungpandan, Belitung
“Sementara ini kita masih berkoordinasi dengan semua pihak, dan juga tetap akan melakukan pendampingan terhadap korban,” pungkasnya. (*)