RADARLAMPUNG.CO.ID — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengamankan, SO (27) terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Warga Pekon Siring Gading Kecamatan Bangkunat, itu berhasil ditangkap pada Sabtu 5 November 2022.
Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., melalui Kanitreskrim Polsek setempat, Ipda Riswanto, S.H., mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP : LP/355/XI/2022/PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT, tanggal 5 November 2022, dengan pelapor yakni MS (38) warga Pekon Way Haru Kecamatan Bangkunat.
“Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Minggu 6 November 2022.
BACA JUGA:Mahasiswa Farmasi ITERA Adakan Penyuluhan Mengenai Cerdas Menggunakan Obat
Dijelaskannya, kejadian dugaan tindak pindana pencabulan itu berawal pada Jumat 4 November 2022, sekitar pukul 16.00 Wib.
Korban sebut saja bunga (16) yang masih berstatus pelajar itu diajak oleh pelaku untuk melihat Handphone (HP) pelaku di rumah korban. Sesampainya di rumah korban, lalu pelaku dengan sengaja menyiarkan video porno dari HP pelaku.
“Setelah menonton video porno dari HP pelaku itu, kemudian pelaku menanyakan kepada korban, apakah korban mau melakukan apa yang ada di dalam video tersebut?, lalu korban pun menjawab iya, mau kalo gak lama," jelasnya.
Kemudian, kata dia, pelaku mengajak korban ke sekitar semak belukar yang berada di belakang rumah korban. Saat itu juga pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban layaknya pasangan suami istri.
BACA JUGA:BRI Kembali Buka Program Management Trainee, BRILiaN Future Leader Program
Setelah itu, pelaku dan korban pergi dari lokasi tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan di bagian kemaluannya.
“Ketika itu, korban juga langsung dibawa ke Puskesmas Bengkunatbelimbing yang didampingi pihak kepolisian untuk dilakukan visum,” katanya.
Sementara itu, masih kata Riswanto, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Pekon Siring Gading Kecamatan Bangkunat, pada Sabtu (5/11) kemarin.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung menuju ke lokasi dan sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku berhasil diamankan dan kemudian di bahwa ke Polsek Bengkunat untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Pemkab Lambar Bagikan 800 Paket Sembako di Suoh dan BNS