"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Ungkap kasus peredaran pil Hexymer di Lampung Timur
Oktober
- Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap AA (25), warga Kecamatan Bandar Sribawono. Barang bukti 705 butir pil Hexymer.
September
- Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan VI (25) warga Kecamatan Bandar Sribawono, Jumat 30 September. Barang bukti 201 butir pil Hexymer.
- Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap DH (22) dan DA (22), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis 22 September 2022. Barang bukti 306 butir pil Hexymer.
- Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap AI (23), warga Kecamatan Mataram Baru, Kamis 15 September 2022. Barang bukti 105 butir pil Hexymer.
- Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM (24), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu 7 September 2022. Barang bukti 51 butir pil Hexymer.
- Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan AA (19), warga Rawajitu, Tulang Bawang, Minggu 4 September 2022. Barang bukti 300 butir pil Hexymer.
- Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan AM (18), warga Kecamatan Mataram Baru, Kamis 1 September 2022. Barang bukti 92 butir pil Hexymer.
Agustus
- Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan RG (19) dan NG (23), warga Kecamatan Sekampung Udik, 22 Agustus 2022. Barang bukti 11 butir pil Hexymer.
- IM (17), warga Kecamatan Metro Kibang diamankan Sabtu 13 Agustus 2022. Barang bukti empat butir pil Hexymer. (*)