LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Polisi mengamankan SY (27), warga Kecamatan Batang Hari, berikut barang bukti 1.075 butir pil Hexymer, 320 Tramadol, 1.206 Yarindo dan 330 Trihexyphenidyl.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaraan obat-obatan tanpa izin di wilayah Kecamatan Pekalongan.
Dari informasi dan hasil penyelidikan, personel Satresnarkoba mengamankan tersangka di wilayah Desa Adiwarno, Kecamatan Batang Hari, Selasa 8 November 2022.
BACA JUGA: Pedagang Soto di Pasar Koga Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Dilanjutkan, SY akan disangkakan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11/2002 tentang Cipta Kerja.
Sementara SY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. Kemudian dijual dengan harga Rp 20 ribu per 25 butir.
Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis pil Hexymer.
Dari pengungkapan kasus itu, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM (23), Kecamatan Way Jepara.
AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Way Jepara.
Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, Minggu malam, 24 Oktober 2022.
Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti 585 pil Hexymer yang dikemas dalam 39 plastik klip bening.
BACA JUGA: Fix, Ternyata yang Menghamili BCL Bukan Ariel Noah, Tapi Sosok Pria Ini...