Hakim PN Kotabumi Vonis Hukuman Percobaan untuk Ustadz Adi Setiadi

Kamis 10-11-2022,21:07 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

Atas amar putusan ini jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding sedangkan Bunda Merry menyatakan menerima. "Kami mengajukan kasasi yang mulia," ujar Eva Meilia, JPU dari Kejaksaan Negri Lampura. (*)

Kategori :