Dua Kali Tunda, Hakim Belum Siap Vonis Selebgram 'Ratu' Narkoba

Dua Kali Tunda, Hakim Belum Siap Vonis Selebgram 'Ratu' Narkoba

Adelia Putri Salma mengindari wartawan. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menunda untuk ketiga kalinya sidang vonis Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang yang tersandung kasus narkoba.

Dalam sidang yang digelar Rabu 15 Mei 2024 sore, Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat mengatakan bila majelis hakim masih bermusyawarah.

"Sampai hari ini majelis hakim masih bermusyawarah. Majelis ingin mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dengan jeli," kata dia. 

Vonis pun akan dibacakan pada Kamis 16 Mei 2024. Dalam sidang tersebut Adelia Putri Salma menutupi wajahnya dengan menggunakan map berwarna kuning.

BACA JUGA:Lirik PDI Perjuangan Pesisir Barat, Irawan Topani Daftar Sebagai Bacawabup di PDI Perjuangan

Ia juga mengenakan masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan kamera wartawan. 

Jaksa penuntut umum Eka Aftarini menjelaskan, penundaan sidang tersebut dilakukan agar majelis hakim tidak salah dalam memutus vonis. 

"Ya supaya majelis tidak salah dalam memutus agar pertimbangan-pertimbangannya jeli," kata Eka Aftarini. 

Jaksa Eka pun menyatakan dirinya optimis tuntutan terhadap Adelia Putri Salma dikabulkan oleh hakim.

BACA JUGA:Tersangka ES Benarkan Setorkan Uang Proyek ke FR yang Merupakan Keponakan Bupati Lamteng

"Kami yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan tuntutan kami dipenuhi oleh majelis hakim," tandasnya. 

Sebelumnya, Adelia Putri Salma, wanita berjuluk 'Ratu Narkoba', pun tertunduk dengan wajah yang ditutupi kertas map ketika keluar dari ruang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Mei 2024. 

Adelia Putri Salma menunduk guna menghindari sorotan kamera wartawan, jelang pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Sesekali, bahkan Adel sampai menyodorkan tangannya, mencoba menutupi sorot kamera yang mengarahnya. Gelagat itu dilakukan Adelia, saat menuju dan meninggalkan ruang sidang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: