BACA JUGA:Tanggul Sungai Way Ngarip Nyaris Jebol, Pemukiman di Wonosobo Terancam
Diamankannya Mak Eza diketahui setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat tentang perbuatan tercela yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra didampingi Kanit PPA Iptu Gustomi Dendi menjelaskan, setelah mendapat laporan itu pihaknya langsung menindaklanjuti, dan setelah mendapat cukup bukti pihak Polisi meringkus Mak Eza.
"Jadi petugas melakukan penyamaran dengan cara menghubungi pelaku untuk berpura-pura menyewa hiburan kuda lumping. Dengan janjian di suatu tempat yang berada di daerah Kemiling," kata Kompol Dennis, Senin 14 November 2022.
Setelah pelaku datang, Unit PPA langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Grup A Piala Dunia 2022, Qatar vs Ekuador Jadi Pertandingan Pembuka
Kompol Dennis menyampaikan bahwa pelaku bekerja sebagai tata rias kuda kepang, pelaku merekrut anak dibawah umur untuk dijadikan pemain kuda kepang.
"Pelaku melakukan aksinya tersebut sejak bulan juli 2022 hingga Oktober 2022 kurang lebih 7 kali,"ujar Kompol Dennis.
Usai merekrut anak dibawah umur untuk dijadikan pemain kuda kepang, lanjut Kompol Dennis, pelaku mengajak korban untuk menginap dirumah pelaku.
Dimana pelaku melancarkan aksi nya dengan perbuatan tercelanya kepada korban. Dengan modus apabila korban tidak mau melakukan perbuatan tercela itu maka pelaku tidak akan mengurusnya.
BACA JUGA:BELUM RAMPUNG
Berawal dari laporan korban ke pihak kepolisian kemudian, Unit PPA menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 13 November 2022 malam diwilayah Kemiling.
Selain pelaku Mak Eza yang diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni
2 helai celana pendek boxer bewarna hitam dan biru 4helai celana dalam warna coklat, hijau, abu-abu, dan biru.
Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku,lanjut Dennis adalah Pasal 82 UU RI. No.17 Tahun 2016 Tentang Penatapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurangan paling lama 15 tahun penjara paling singkat 7 tahun. (*)