Terkait pengawasan terhadap indekos di Bandar Lampung, Kiki --sapaan akrabnya-- meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan dan menerapkan wajib lapor 1x24 jam kepada pendatang.
"Ya harus aktif. Itulah fungsinya 1x24 jam tamu wajib lapor kepada mereka yang kos. Jadi kita sama-sama kerjasama dengan pamong setempat. Karena pengawasan melekat ada disana," ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin 21 November 2022.
Diketahui, Bandar Lampung memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang izin penyelenggaraan dan penataan rumah kos.
Pada pasal 10 dijelaskan bahwa kewajiban pemilik rumah kos menyediakan blanko isian/ format biodata untuk diisi penghuni rumah kos dan selanjutnya dilaporkan kepada ketua RT setempat paling lambat 1 x 24 jam sejak kedatanganya.
BACA JUGA:Smart Village Mulai Diterapkan Diberbagai Layanan di Metro
Kemudian, pemilik kos melaporkan secara tertulis kepada lurah melalui ketua RT terkait dengan jumlah dan identitas penghuni rumah kos setiap tiga bulan.
Pada pasal 12, melarang pemilik kos membiarkan penghuni kos laki-laki dan perempuan tinggal dalam satu rumah kos kecuali suami istri yang dibuktikan dengan buku nikah yang sah.
Lalu, pada pasal 13, penghuni kos dilarang menggunakan dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, zat aditif lainnya (napza) dan miras; dan melakukan kegiatan judi, prostitusi, asusila dan tindakan lainnya yang melanggar hukum.
Wali kota pada pasal 15, dijelaskan menugaskan Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas/Instansi terkait untuk melakukan pengawasan. (*)