Ia mengatakan perbuatan Budi Sutomo membantu Karomani membelanjakan uang titipan mahasiswa yang mengubahnya menjadi emas batangan dan deposit box sama saja tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Anda menyarankan Karomani membagi beli emas bagi tiga nama staf supaya nggak kena pajak dan menjadikan deposit box, itu sama saja kamu membantu TPPU. Bapak itu dosen tapi bapak nggak merasa ikut salah. Harusnya ini TPPU, KPK saja yang nggak proses," tegas Edi Purbanus. (*)