Anggota DPR RI dan Pj Bupati Mesuji Diperiksa KPK Soal Suap PMB Unila

Kamis 24-11-2022,14:06 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 saksi lagi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Kamis 24 November 2022 hari ini.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Internalisasi Pembangunan Zona Integritas

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. "Ya ada 7 saksi yang diperiksa hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

BACA JUGA: Aksi Pencurian Sopir Taksi Online Digagalkan Polisi, Mobil Ditinggalkan Dijalan, Pelaku Masih Dikejar

Ali menjelaskan, 7 saksi yang diperiksa itu yakni Helmy Fitriawan (PNS), M.Komaruddin (PNS), Prof. Fatah Sulaiman (Rektor Untirta), Drs.Utut Adianto (Anggota DPR RI), Nizamuddin (PNS), Tamanuri (Anggota DPR RI), dan Sulpakar (PNS).

BACA JUGA:Simak, Deretan Maskot Piala Dunia Selama 20 Tahun Terakhir

Dari data yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, 7 saksi yang diperiksa KPK itu mempunyai jabatan strategis, seperti Helmy Fitriawan (Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru/PMB Unila), M. Komaruddin (Humas PMB Unila), Sulpakar (Pj Bupati Kab. Mesuji), Dr. Nizamuddin, M.Info.Sc (Kepala UPT TIK Universitas Syiah Kuala, Aceh). (*)

 

Kategori :