Kasatresnarkoba Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, RI dibekuk saat sedang melintas di Kelurahan Pringsewu Utara, sekitar pukul 11.30 WB.
Saat itu RI diduga hendak mengantarkan pesanan sabu rekannya.
”Tersangka kita amankan saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah satu rekannya," sebut Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, satu unit ponsel dan dua paket sabu.
BACA JUGA: Tim Dosen Peneliti UBL Implementasikan Aplikasi Smart Village 'APDIKAD' untuk Pedesaan di Lampung
RI disangkakan melanggar pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, R (34), warga Kecamatan Sukoharjo diamankan anggota Polres Pringsewu, pukul 18.39 WIB, Selasa 15 November 2022.
Kasatresnarkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, R yang diduga kurir ditangkap saat sedang melintas di jalan raya Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.
"Ya, tersangka kami amankan saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah satu rekannya," kata Iptu Yudi Waymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis 17 November 2022.
BACA JUGA: Longsor, Dapur Rumah Kepala Lingkungan di Balik Bukit Tinggal Segini
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,27 gram yang disimpan di dalam kantong celananya.
"Selain BB sabu, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka juga turut kami amankan," sebut Iptu Yudi Raymond melalui keterangan tertulisnya.
Dilanjutkan, dalam kasus ini R akan dikenai pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)