Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, pihaknya menganggarkan 2,1 persen atau Rp 5,8 miliar dari Dana Transfer Umum (DTU).
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
DTU Pemkot Bandar Lampung yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pusat sendiri, kata Ram'dhan, untuk Oktober-Desember 2022 sekitar Rp 250 miliar.
Anggaran 2,1 persen atau Rp 5,8 miliar tersebut diambil dari DTU Kota Bandar Lampung untuk Oktober-Desember 2022.
BACA JUGA:Segini Besaran Upah Minimum Kabupaten Tanggamus
Guna penyaluran penanggulangan inflasi pasca kenaikan harga BBM, lanjut Ram'dhan, terbagi menjadi tiga mekanisme penyalurannya dari anggaran Rp 5,8 miliar.
Pertama, Rp 2,8 miliar bantuan sosial (bansos) berupa beras di Dinas Pangan Bandar Lampung. Kedua, Rp 2 miliar penciptaan lapangan kerja di Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Ketiga, Rp 1 miliar untuk perlindungan sosial lainnya, berupa subsidi sembako sembilan bahan pokok di Dinas Perdagangan Bandar Lampung. (*)