Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama 2 rekannya yang telah diketahui identitasnya, sengaja datang ke pekon tersebut mencari sasaran.
“Mereka memang sengaja menyasar motor untuk di curi, secara kebetulan melintas di depan rumah korban dan tersangka NP langsung memetik menggunakan kunci T yang dibawanya,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyelidikan lebih lanjut dan terhadap 2 rekan tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan DPO.
BACA JUGA:Polres Lamtim Sosialisasikan Aplikasi Polri Super
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Kategori :