BACA JUGA: Sabar, Kekurangan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa di Lampung Timur Segera Dibayar
Pimpinan OPD juga dapat memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi PNS yang melanggar ketentuan jam kerja itu akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang disiplin PNS," tegasnya.
Sanksi tersebut juga menjadi bahan pertimbangan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Baik penilaian prestasi kerja, perilaku kerja dan pembinaan karir PNS yang bersangkutan. (*)