AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri menuturkan, SY akan disangkakan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11/2002 tentang Cipta Kerja.
Sementara SY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. Pil tersebut dijual dengan harga Rp 20 ribu per 25 butir.
Oktober lalu, anggota Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran gelap pil Hexymer.
Dari pengungkapan kasus itu, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM (23), Kecamatan Way Jepara.
BACA JUGA: Soal Suap PMB Unila, Prof Heryandi Resmi Ajukan JC ke KPK, Ini Isinya
AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Way Jepara.
Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, Minggu malam, 24 Oktober 2022.
Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti 585 pil Hexymer yang dikemas dalam 39 plastik klip bening.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," papar AKBP Zaky Alkazar Nasution. (*)