Selanjutnya, dalam pelaksanaan konfrensi pers ungkap kasus, pihaknya juga melakukan pemeriksaan urin terhadap 7 tersangka.
"satu orang tersangka positif narkoba, nanti akan kami tindak lanjuti ke Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung," imbuhnya.
Saat ditanya, dalam 91 TKP dan bagaimana cara para tersangka menjual barang hasil curiannya.
"Dari 91 TKP ini lokasinya, waktu, dan tempat itu berbeda, waktunya ada yang malam hari dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00. kemudian dinihari dari rumah warga, lalu ada siang hari di lokasi-lokasi tertentu di sekolah, pertokoan, ataupun pemukiman warga. Kemudian hasil dari kejahatan mereka jual melalui COD melalui Facebook," pungkasnya. (*)