Karena curiga, petugas melakukan pengejaran. Pengendara motor berhasil dihentikan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip bening. Didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kepada polisi, RN mengaku 20 gram sabu itu miliknya. Ia dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur Iptu Suhery membenarkan telah menerima penyerahan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
BACA JUGA: Bobol Rumah Honorer, Residivis Curat Kembali Diciduk Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kami masih mengembangkan penyidikan kasus ini," terang Iptu Suhery.
Pada bagian lain, satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu menjadi barang bukti yang menggiring GA (19), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur ke balik terali besi.
Pemuda itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Minggu 13 November 2022.
BACA JUGA: Ini Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Labuhan Ratu.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan GA di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Minggu 13 November 2022.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres. (*)