Dalam pertemuan itu, Yuskandar menyerahkan uang Rp25 juta kepada Erfano.
Uang itu kata jaksa untuk setoran awal 20 persen dari nilai pekerjaan perbaikan gedung kantor TPAS Karang Rejo dengan nilai pekerjaan Rp124,9 juta yang dikerjakan Yuskandar.
"Terdakwa juga menawarkan paket pekerjaan rehap saluran drainase TPA sampah dengan nilai Rp119 juta kepada saksi Alamsyah dengan permintaan setoran awal 20 persen," jelas jaksa Muhammad Adjiazmi.
Permintaan itu disanggupi Alamsyah dengan menyetorkan uang Rp20 juta kepada terdakwa Eka Irianta.
Pada Juni, Eka Irianta meminta saksi Erfano membuat dokumen pengadaan untuk Alamsyah (CV Cahaya Alam Perkasa) dan Yuskandar (CV Fiesta Merdeka) tanpa prosedur semestinya.
Tak hanya itu, Eka Irianta juga menunjuk delapan kontraktor dalam proyek lain. Penunjukan ini kata jaksa lagi-lagi tak sesuai mekanisme. Karena Eka Irianta menunjuk karena kenal. Beberapa pekerjaan yang digarap juga tak sesuai volume seharusnya. (*)