Pemprov Lampung Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes, Masa Sanggah Sampai Tanggal Ini

Minggu 01-01-2023,06:00 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional tenaga kesehatan (nakes).

Pengumuman bisa diakses melalui https://bkd.lampungprov.go.id/ atau https://lampungprov.go.id/detail-post/pengumuman-tentang-hasil-seleksi-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-fungsional-kesehatan-pemprov-lampung-tahun-anggaran-2022.

Dalam laman tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 800/2711/VI.04/2022 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Dalam pengumuman ini terdiri dari dua lampiran. Lampiran pertama berisi hasil nilai seleksi kompetensi, yakni hasil pengolahan data dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 

BACA JUGA: Jangan Sampai Lewat, Ini Lowongan Kerja Terbaru Dari Program Kartu Prakerja Tahun 2023

Sementara lampiran kedua berisi proses pengolahan hasil nilai seleksi kompetensi dan urutan peringkat nilai yang merupakan kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Isinya, hasil lengkap nilai seleksi kompetensi serta urutan peringkat nilai pada PPPK jabatan fungsional kesehatan Pemprov Lampung.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus hasil seleksi kompetensi calon PPPK jabatan fungsional kesehatan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Untuk peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini memiliki kode P/L dan P/L-2.

BACA JUGA: Turun Harga, Segini Besaran Tiket Pesawat Krui-Bandar Lampung Tahun 2023

Bagi peserta yang tidak memiliki kode, dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan Tahun Anggaran 2022.

"Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk periode berikutnya," tegas Fahrizal.

Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp 10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Kemudian formasi jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 48 Terapkan Skema Normal, Peserta Bakal Dapat Insentif Lebih Besar

Kategori :