"Bagi peserta pengisi atau pengganti, peserta akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui website resmi Pemerintah Provinsi Lampung di www.lampungprov.go.id dan website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung di https://bkd.lampungprov.go.id," urainya.
Untuk masa sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun anggaran 2022 diberlakukan bagi setiap peserta yang dinyatakan tidak lulus. Mulai 30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi kompetensi tersebut," sebut dia.
Panitia seleksi akan memverifikasi ulang dimulai dari 30 Desember 2022 sampai 5 Januari 2023 terhadap sanggahan peserta.
BACA JUGA: Lower prices, as well as the number of Krui-Bandar Lampung flight tickets in 2023
Kemudian pengumuman kelulusan pasca sanggah akan dilakukan pada 6 sampai 7 Januari 2023.
"Persyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) akan diinformasikan pada saat pengumuman pasca sanggah," sebut dia. (*)