AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Way Jepara.
Berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, Minggu malam, 24 Oktober 2022.
Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti 585 pil Hexymer yang dikemas dalam 39 plastik klip bening.
BACA JUGA: Beri Apresiasi, Presiden Jokowi Minta Cabor Tiru Energen Champion SAC Indonesia
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution. (*)