Pada proses pencairan dana BSU yang siap diluncurkan tidak sembarang orang bisa mendapatkannya.
Hal ini dikarenakan bantuan BSU hanya diperuntukkan bagi para perkerja yang sudah memenuhi syarat.
BACA JUGA:Pakai Baju Pengantin, Tinggalkan Resepsi Pernikahan demi Tes Wawancara PPS
Setelah resmi ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), peserta yang mendaftarkan diri akan mendapatkan notiikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah tersalurkan.
Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus penerima BSU yang bekerja di wilayah Aceh.
Sedangkan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan. (*)