BPKAD Lampura Surati KPK, Ternyata Ini Isi Suratnya

Selasa 17-01-2023,20:06 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

Dugaan gratifikasi itu, tentunya berasal selama AIM menjabat sebagai Bupati Lampura. Sehingga, masyarakat menilai wajar jika pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat, memilih Kabupaten Lampura, untuk calon penerima hibah.

Sebab, mereka menilai Lampura masih membutuhkan dukungan, khususnya masalah pembiayaan berasal dari aset daerah. Sehingga mendukung itu (aset) dikembalikan kepada masyarakat Lampura, dalam hal ini pemerintah daerah setempat.

"Kami mendukung tentunya, sebab apa? Itu menjadi kebutuhan kita saat ini, dalam memberikan dampak positif terhadap peningkatan pembangunan," kata Pemuka Adat Kotabumi, A. Akuan Abung Glr. Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, Kamis, 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Kenal Melalui Aplikasi MiChat, Wanita Berumur 12 Tahun Dibawa Kabur, Ini yang Terjadi

Akuan yang juga kepala Perwatin Lampung Pepadun Kutobumi Tigo Gandung ini, menegaskan terkait persoalan tempat aset berada. Menurutnya, itu bukan merupakan persoalan mendasar yang kesemuanya terletak di Bandar Lampung. Sebab apa? Dia menilai tak masalah bila itu berada di Bandarlampung, namun tetap menjadi aset pemerintah daerah Lampura.

"Jika itu terealisasi, maka akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat Lampura, tentunya besar harapan masyarakat dapat dikembalikan, perkara itu (aset, Red) berada diluar daerah kita lihat saja ada pemondokan (Wisma) Provinsi Lampung di kota - kota besar," terangnya.

Jika pemerintah pusat bijak, sambungnya, tentu akan memilih Kabupaten Lampura, menerima aset eks Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara itu. Sebab apa, sambungnya Kabupaten Lampura, saat ini masih perlu perhatian khusus, terlebih keuangan yang minim guna pembangunan daerah.

Berkacamata dengan Pemerintah Kota Bandarlampung, notabennya memang sudah maju dalam hal keuangan dan aset serta PAD nya juga besar.

BACA JUGA:Konsulidasi di Lampura, Presiden PKS Minta Kader Songsong Kemenangan

"Jadi sudah semestinya semua aset itu, di hibahkan ke Kabupaten Lampura ini. Toh juga aset itu kan, hasil sitaan KPK dari dugaan gratifikasi selama Agung Jadi Bupati waktu itu," tegasnya.

Sementara itu, dari kalangan akademisi mendorong pemerintah daerah agar dapat proaktif dalam upaya mengembalikan harta masyarakat di wilayah Kabupaten Lampura atas dugaan tindak pidana korupsi yang melekat pada putusan vonis hukum terhadap mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara di pengadilan tipikor terhadap ott KPK lalu. 

Sebab, terdapat wacana akan menghibahkan aset yang disita (KPK) kepada Pemkot Bandar Lampung, yang saat ini masih dalam wacana tersebut.

Hingga mendorong masyarakat untuk dapat menghibahkan kepada Pemkab Lampura, sebab dinilai masih sangat membutuhkan. 

BACA JUGA:Dibantu Warga, Polisi Evakuasi Pohon Tumbang di Jalintengsum

"Kita kan masuk dalam daerah tertinggal, jadi masih membutuhkan dukungan finansial. Kalau ini jadi milik kita, niscaya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," timpal Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri.

Sehingga, menurutnya, itu menjadi kewajiban dari pemerintah daerah. Minimal berkoordinasi, hingga kelak diharapkan dapat menjadi aset pemerintah daerah (Lampura).

Kategori :