Mati Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Dapat Tiga Teguran, Setelah Itu…

Jumat 20-01-2023,11:25 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Kalau ini terjadi, maka legalitas kendaraan dipastikan tidak bakal bisa diurus kembali. 

Artinya, kalau kendaraan bodong itu tetap digunakan di jalan raya, maka aparat berwenang bakal melakukan penyitaan. 

Menurut Brigjen Yusri Yunus, data STNK tersebut bukan dblokir. Tapi dihapuskan. Artinya kendaraan sudah tidak memiliki data lagi. 

BACA JUGA: Resmi Jadi Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani Belum Bicara Soal Perubahan Kabinet

Ketentuan pasal 74 ayat 3 UU Nomor 22/2009 

Ayat 1: Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 1 dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor atau

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor ayat 2: Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat dilakukan jika

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

BACA JUGA: Dor! Kawanan Pencuri Kambing Tembak Korban Hingga Tewas

b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Ayat 3: Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diregistrasi kembali.

Penghapusan dan pemblokiran regident kendaraan bermotor 

Pasal 85

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Kloter Pertama 2023 Dijadwalkan Berangkat 24 Mei

Ayat 1: Sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalam pasal 84 ayat 3, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan

Kategori :