Mati Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Dapat Tiga Teguran, Setelah Itu…

Jumat 20-01-2023,11:25 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

a. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data regident ranmor;

b. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan dan

c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan 

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag

Ayat 2: Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan

regident ranmor.

Ayat 3: Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan secara manual atau elektronik. (*)

 

Kategori :