a. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data regident ranmor;
b. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan dan
c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan
BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag
Ayat 2: Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan
regident ranmor.
Ayat 3: Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan secara manual atau elektronik. (*)