RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan non sertifikasi guru pada awal tahun bulan Januari 2023 sudah cair.
Bagi para guru yang memenuhi syarat non sertifikasi ini, dapat mencairkannya hingga batas waktu 31 Januari 2023.
Pencairan non sertifikasi guru ini, berdasarkan surat edaran tentang tunjangan guru non sertifikasi oleh Kemenag.
Berdasarkan surat tersebut, seorang guru dapat mencirkan dana non sertifikasinya sampai batas waktu 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Berapa Waktu Tunggu Jemaah Haji Khusus?
Bagi guru yang mendapatkan dana dari non sertifikasi, ada beberapa kriterianya. Adapun kriteria guru yang mendapatkan tunjangan non sertifikasi dari kemengar, diantaranya :
1. Guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag)
2. Guru Non PNS yang masih aktif serta terdaftar dalam SIMPATIKA.
3. Guru yang bekerja di unit administrasi dan berada dalam naungan Kemenag.
BACA JUGA:Viral Makanan Nasi Minyak, Hati-hati Ternyata Ada Potensi Bahaya Menanti
BACA JUGA:12 Provinsi di Indonesia KLB Campak, Bagaimana Dengan Lampung? Kadiskes Akhirnya Angkat Bicara
4. Guru yang belum sertifikasi atau tidak lagi tercatat pada guru yang menerima tunjangan serupa dari Kemenag.
5. Guru yang memiliki NUPTK/NRG.
6. Guru yang masa kerjanya minimal 2 tahun.