TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari hasil pemeriksaan tes urine dan pendalaman yang dilakukan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung terungkap ada 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) positif narkoba.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi kalau ada narkoba di dalam rutan.
”Pada saat kami dalami, ada beberapa orang WBP yang dicurigai. Selanjutnya mereka diperiksa, baik secara verbal maupun tes urine,” kata Benny Muhammad Saefulloh dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 1 Februari 2023.
Awalnya, ada lima orang yang diperiksa dan hasilnya semua positif narkoba. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tes urine.
BACA JUGA: Rutan Kota Agung Ungkap Penyelundupan Narkoba, Sita BB Paket Sabu dan Ekstasi
Hasilnya, delapan warga binaan pemasyarakatan positif narkoba.
"Jadi total ada 13 WBP positif narkoba,” sebut Benny.
Selain pemeriksaan tes urine dan wawancara verbal, petugas rutan juga melakukan penggeledahan di kamar narapidana.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Rutan Kelas IIB Kota Agung menemukan barang bukti diduga sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di tempat penyimpanan pakaian.
BACA JUGA: 10 PTKIN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023, Ada Dari Pulau Sumatera
Atas penemuan barang bukti tersebut, lanjut Benny, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Tanggamus.
"Alhamdulillah, Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung datang ke rutan. Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk BB yang ditemukan tersebut. Siapa yang mengirimnya ke rutan dan bagaimana cara masuknya," urai Benny.
Dari kegiatan pemeriksaan tersebut didapat informasi siapa yang mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas IIB Kota Agung.
”Atas informasi itu, Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung melakukan pengejaran. Dan Alhamdulillah berhasil ditangkap,” tandasnya.
BACA JUGA: Gerak-gerik Mencurigakan, Ternyata Pemuda Ini Bawa Tiga Paket Sabu