Mantan Ketua Baznas Lampung Akui Fasilitasi Ortu Titip Mahasiswa ke Karomani

Selasa 07-02-2023,16:43 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Namun di dakwaan jaksa, Karomani menerima uang Rp 250 juta dari Anton Wibowo, orang tua mahasiswa berinisial AFA. 

Ia kemudian menyerahkan uang kepada Karomani ditemani Hanan di rumah pribadinya.

"Saya sama pak Hanan ke rumah pak Karomani. Tapi uangnya dititipkan ke driver atau ajudannya gitu, karena waktu itu pak rektor buru-buru ada acara," ungkap Mahfud.

Mahfud tak tahu uang itu digunakan untuk apa, namun ia mengatakan bila uang itu sepengetahuannya untuk pembangunan gedung LNC. 

BACA JUGA:Soal Korban Pencurian Hewan Ternak, Ini yang Dilakukan Bupati Lampura

Terungkap Mahfud juga tak hanya menitipkan anak Anton Wibowo. Namun juga beberapa lainnya.

Ia mengatakan ada 7 yang dititipkan namun ia mengatakan hanya 5 yang lulus. 

Namun Mahfud mengatakan tak ada yang menggunakan uang.

Sebab dirinya yang juga ketua Yayasan Smart Insani menampung siswa miskin dan yatim piatu.

BACA JUGA:Soal Gangguan Ginjal Akut Anak, Diskes Pringsewu Tingkatkan Pengawasan

"Kemudian saya rekomendasikan ke Unila. Anak-anak yang pinter dan berprestasi, karena saya sebagai ketua dewan pendidikan bisa merekomendasikan," katanya. 

Ketua majelis hakim Lingga Setiawan kemudian menyela, apabila rekomendasi itu tidak dibenarkan dalam aturan.

Awalnya, Lingga bertanya kepada Mahfud bagaimana mekanisme seseorang agar bisa lolos ujian. 

Mahfud menjawab bila nilainya harus bagus.

BACA JUGA:Kementerian Luar Negeri Tiongkok Sebut AS ‘Lebay’ Dalam Merespon Balon Mata-Mata

"Nah terus apa hebatnya rekomendasi bapak kalau begitu?," katanya.

Kategori :