RADARLAMPUNG.CO.ID-Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 ditenggat hingga 31 Maret 2023. Hingga Selasa, 7 Februari 2023 baru 686 ASN di lingkungan Pemprov Lampung lapor.
Hal ini disampaikan Inspektur Provinsi Lampung, Freddy pada Selasa, 7 Februari 2023.
"Iya jadi dari total ASN kita yang wajib lapor itu ada 1.416 ASN. Yang sudah lapor ada 686 ASN atau 49 persen," kata Freddy.
Dia mengatakan masih ada 730 ASN atau 51 persen di lingkungan Pemprov Lampung yang belum melaporkan. Karena masih ada tenggat waktu yang cukup lama, Freddy mengajak ASN Pemprov Lampung segera melaporkan ke KPK.
BACA JUGA:Wakil Gubernur Lantik 6 Jabatan Administrator, Ini Daftarnya
"Kan maksimal laporan 31 Maret, sekarang masih ada waktu. Kami himbau ASN Pemprov Lampung segera melakukan pelaporan," katanya.
Karena jika sudah melewati masa tenggat 31 Maret 2023, maka ASN akan dianggap tidak patuh dan laporannya tidak akan diterima.
"Selain itu, kalau sudah lewat dari itu masuk kategori tidak patuh, tapi diterima dan masuk. Dan ada punishment yang akan diterima berula penundaan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP)," sambung Freddy.
BACA JUGA:Minyakita Langka, Kapan 450 ribu Ton Dari Kemendag Bakal Sampai di Lampung?
Penundaan TPP akan dilakukan sampai ASN yang wajib melaporkan LHKPN melaporkan ke KPK.
Di Lampung sendiri yang wajib lapor LHKPN sendiri terdiri dari pejabat eselon II, III bendahara, kepala sekolah. Pada 2022 lalu, untuk pelaporan LHKPN 2021 Freddy mengatakan seluruh wajib lapor telah menunaikan kewajiban nya. (*)