TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap SA (58), Minggu 5 Februari 2023.
Lelaki asal Kecamatan Way Khilau, Pesawaran itu dituding melakukan pencabulan dengan korban LD (17), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Penangkapan berdasar laporan orang tua LD yang tidak terima atas perbuatan tersangka terhadap anak baru gede (ABG) itu.
Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, kasus tersebut terungkap dari beredarnya video tidak senonoh SA dan LD di jejaring sosial WhatsApp.
BACA JUGA: Dua Terpidana Kasus Korupsi Bayar Denda, Rp 700 Juta Masuk Kas Negara
Video tersebut diketahui orang tua LD dan dilaporkan ke Polres Tanggamus pada 28 Januari 2023.
SA dan LD diketahui berkenalan melalui jejaring WhatsApp.
Dugaan pencabulan tersebut dilakukan SA pada Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Awalnya ia menjemput LD di pertigaan Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA: Pengabdian Unila, Pendampingan Pembuatan Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM Pemula
Kemudian LD diajak untuk menemani SA ke Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Tanggamus. Alasannya hendak menemui seseorang yang ingin bekerja di luar negeri.
Sesampainya di lokasi, LD langsung diajak untuk masuk ke sebuah kamar di rumah milik rekan SA.
Sementara sang rekan diminta membeli rokok di warung.
"Setelah temannya keluar rumah, tersangka merudapaksa korbannya. Setelahnya langsung mengantarkan korban kembali ke lokasi penjemputan," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu 8 Februari 2023.
BACA JUGA: Obat Sirup Praxion Dihentikan Oleh BPOM, Bagaimana Peredarannya di Lampung?