Dilanjutkan, tiba di simpang Rantau Tijang, SA memberikan uang kepada LD sebesar Rp 100 ribu dan meninggalkannya di tempat tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan bujuk rayu memberikan uang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujarnya.
Iptu Hendra menuturkan, SA merekam perbuatan tidak senonoh tersebut dengan ponsel miliknya.
Video tak pantas itu kemudian menyebar dan diketahui oleh ibu LD. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Maklumat Muhammadiyah, 1 Ramadhan 1444 Hijriah Pada 23 Maret 2023
Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap SA dirumahnya, Minggu 5 Februari 2023.
"Pelaku ini kita amankan di luar Kabupaten Tanggamus, tepatnya di Kabupaten Pesawaran," sebut dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti pakaian, history chat LD dengan SA serta hasil visum milik LD.
Iptu Hendra Safuan menuturkan, pihaknya masih menyelidiki pihak yang menyebarkan video asusila itu.
BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Ada Lagi, Kemenkes Minta Pemda Pantau di Daerah
Selain itu, Polres bekerjasama dengan UPTD P2TP2 Tanggamus melakukan pendampingan kepada LD.
Dikhawatirkan remaja itu mengalami trauma secara psikis akibat peristiwa tersebut.
“Dalam pendampingan korban, bekerjasama dengan UPTD P2TP2 Kabupaten Tanggamus,” tegasnya.
Sementara, SA dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus. Ia bakal dijerat pasal 76 UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI Nomor 72/2016.
BACA JUGA: Resmi! BPOM RI Stop Peredaran Obat Sirup Praxion di Semua Layanan Kesehatan
Dalam kasus ini, SA terancam hukuman 15 tahun penjara.